Analisis Alasan mentri keuangan setop pidanakan penggemplang pajak dalam segi Penerapan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan diIndonesia

 winarni 1902056005


        Dalam kasus srimulyani setop pidanakan pengumpulan pajak disini saya akan menganalisis yang mana mengambil dari jurnal dan dasar hukum, kedudukan asas  efisiensi pemungutan pajak dalam hukum pajak di Indonesia yang mana, Ketika kasus penghentian penuntutan tindak pidana pajak disertai pembayaran denda administratif yang melibatkan tersangka  Paulus  Tumewu terungkap pada pertengahan tahun 2010, publik serta merta menguatkan opininya bahwa institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)merupakan institusi yang sarat akan praktek-praktek korupsi. Walaupun terdapat dugaan-dugaan mengenai kebenaran praktek-praktek tersebut yang terungkap dalam media, opini publik itu akhirnya dapat diimbangi dengan pernyataan Menteri Keuangan yang intinya berisi bahwa penghentian penuntutan di- sertai pembayaran denda tersebut telah

        Sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya, UU KUP), yaitu Pasal 44B. Dalam bagian ini akan dijelaskan secara rinci tentang penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan di Indonesia. Asas efisiensi pemungutan pajak yang dimaksud dalam artikel ini didefinisikan sebagai asas yang menghendaki bahwa (pemungutan) pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin,agarbiayapemungutanpajaktidak lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri.Definisi ini berkaitan dengan salah satu syarat pemungutan pajak yaitu syarat finansial, di mana pemungutan pajak harus efisien dan biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pungutannya. Penerapan asas efisiensi dalam arti penekanan biaya pemungutan yang dikeluarkan (oleh DJP) dapat terlihat dalam mekanisme pemeriksaan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan penyidik an serta penuntutan tindak pidana pajak. Penulis selanjutnya memperluas definisi tersebut, sehingga mencakup bahwa biaya penyelenggaraan administrasi perpajakan sedapat mungkin dialihkan kepada Wajib Pajak (WP). Definisi ini relevan diterapkan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penulis menyadari bahwa untuk mengukur efisiensi suatu sistem pe- mungutan pajak, diperlukan indikator- indikator kuantitatif yang diperoleh dengan menggunakan berbagai metode, instrumen dan variabel yang terdapat dalam ilmu ekonomi. Namun demikian, penulis hanya akan membahas penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan Indonesia, sehingga penulis tidak bermaksud menyelidiki secara empiris mengenai efisien atau tidaknya sistem pemungutan pajak yang sedang berlaku di Indonesia. Hal tersebut lebih tepat untuk dilakukan dengan penelitianlapangan.

Sementara itu, oleh karena pemungut- an pajak merupakan bagian dari keuangan Negara, maka kewajiban DJP untuk menerapkan asas efisiensi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang- undangan tentang keuangan Negara, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan  Negara dan Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Namun demikian, penulis hanya membahas penerapan asas efisiensi dalam konteks penerimaan negara, dan tidak dalamkonteks pengeluaran negri.

Analisi Jurnal :

kedudukan asas  efisiensi pemungutan pajak dalam hukum pajak di Indonesia



Baca Juga :

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS HUKUM PAJAK DALAM ASPEK SOSIAL BUDAYA