Analisis Alasan mentri keuangan setop pidanakan penggemplang pajak dalam segi Penerapan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan diIndonesia
winarni 1902056005
Dalam kasus srimulyani setop pidanakan pengumpulan pajak disini saya akan menganalisis yang mana mengambil dari jurnal dan dasar hukum, kedudukan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum pajak di Indonesia yang mana, Ketika kasus penghentian penuntutan tindak pidana pajak disertai pembayaran denda administratif yang melibatkan tersangka Paulus Tumewu terungkap pada pertengahan tahun 2010, publik serta merta menguatkan opininya bahwa institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)merupakan institusi yang sarat akan praktek-praktek korupsi. Walaupun terdapat dugaan-dugaan mengenai kebenaran praktek-praktek tersebut yang terungkap dalam media, opini publik itu akhirnya dapat diimbangi dengan pernyataan Menteri Keuangan yang intinya berisi bahwa penghentian penuntutan di- sertai pembayaran denda tersebut telah
Sesuai dengan prosedur
yang terdapat dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya, UU KUP), yaitu Pasal 44B.
Dalam bagian ini akan dijelaskan secara rinci tentang penerapan asas efisiensi
pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan
di Indonesia. Asas efisiensi pemungutan pajak yang dimaksud dalam artikel ini didefinisikan sebagai
asas yang menghendaki bahwa (pemungutan) pajak
hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin,agarbiayapemungutanpajaktidak lebih besar daripada penerimaan
pajak itu sendiri.Definisi ini berkaitan dengan salah satu syarat pemungutan pajak yaitu
syarat finansial, di mana pemungutan pajak harus efisien dan biaya pemungutan
pajak harus dapat ditekan sehingga
lebih rendah dari hasil pungutannya. Penerapan asas efisiensi dalam arti penekanan biaya pemungutan
yang dikeluarkan (oleh DJP) dapat terlihat dalam mekanisme pemeriksaan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan
penyidik an serta penuntutan tindak pidana pajak. Penulis selanjutnya
memperluas definisi tersebut, sehingga mencakup bahwa biaya penyelenggaraan
administrasi perpajakan sedapat
mungkin dialihkan kepada Wajib Pajak
(WP). Definisi ini relevan diterapkan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (PPSP).
Penulis
menyadari bahwa untuk mengukur efisiensi suatu sistem pe- mungutan pajak,
diperlukan indikator- indikator
kuantitatif yang diperoleh dengan menggunakan
berbagai metode, instrumen dan variabel yang terdapat dalam ilmu ekonomi. Namun demikian, penulis hanya akan membahas penerapan asas
efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara
perpajakan Indonesia, sehingga penulis tidak bermaksud menyelidiki
secara empiris mengenai efisien atau tidaknya sistem pemungutan pajak yang
sedang berlaku di Indonesia. Hal tersebut lebih tepat untuk dilakukan dengan
penelitianlapangan.
Sementara itu, oleh karena pemungut- an pajak merupakan bagian dari keuangan Negara, maka kewajiban DJP untuk menerapkan asas efisiensi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang- undangan tentang keuangan Negara, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Namun demikian, penulis hanya membahas penerapan asas efisiensi dalam konteks penerimaan negara, dan tidak dalamkonteks pengeluaran negri.
Komentar
Posting Komentar