ANALISIS HUKUM PAJAK DALAM ASPEK SOSIAL BUDAYA
Analisis jurnal: HUKUM PAJAK DALAM ASPEK SOSIAL BUDAYA
pengaruh budaya pajak yang terdiri dari responden memberikan reaksi terhadap budaya pajak yang berupa hubungan antara aparat pajak dan Wajib Pajak, peraturan perpajakan dan budaya nasional terhadap kepatuhan pajak. kebudayaan juga merupakan faktor yang berpengaruh terhadap keefektifan hukum. Hukum merupakan bagian dari kebudayaan suatu masyarakat, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari jiwa serta cara berpikir masyarakat tersebut.
Sebagai konsekuensinya, warga masyarakat itu harus mentaati hukum, sebab jika tidak demikian maka warga masyarakat itu sendiri yang menodai hasil kebudayaannya. Persoalan yang mungkin timbul di sini adalah tidak tertutup kemungkinan hukum yang akan diterapkan itu bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Di samping faktor-faktor yang telah dikemukakan di atas, masih ada lagi faktor lain yang menyebabkan penegakan hukum bidang perpajakan belum maksimal dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kota ataupun daerah yaitu karena luasnya di setiap tempat pada wilayah Kota atau desa tersebut sehingga sulit untuk melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah. kecenderungan budaya dalam masyarakat untuk meloloskan diri dari pembayaran pajak karena membayar pajak adalah suatu aktivitas yang tidak lepas dari kondisi behavior wajib pajak itu sendiri.
Karenanya, untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya maka fungsi pengawasan sekaligus pembinaan harus diefektifkan karena ini merupakan konsekuensi dari pemberian kepercayaan kepada wajib pajak (self-assesment), sedangkan dalam membina wajib pajak tidak patuh maka tax-enforcement harus ditegakkan. Pilar-pilar penegakkan hukum pajak harus dijaga dengan baik melalui peraturan dan kebijakan pajak yang tepat dan tersosialisasi secara berkesinambungan. Di Indonesia, budaya pajak dan kepatuhan sedang diupayakan untuk diintensifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui program-program perpajakan yang diberlakukan di Indonesia. Budaya pajak dalam konsep klasik dimana budaya pajak dari suatu negara sangat berhubungan erat dengan kepribadian yang ditunjukkan oleh evolusi dari suatu sistem perpajakan. Budaya pajak diinvestigasi diantara pembayar pajak dan kantor pajak.
Dalam pandangan mereka, permasalahan yang terjadi antara “melakukan tuntunan atas kompensasi dalam hubungannya dengan pelanggaran pekerjaan oleh aparat pajak: dan “untuk memberikan kontribusi terhadap budaya pajak melalui perselisihan pajak”. sehingga dalam hal ini, budaya pajak ditandai oleh hubungan antara aparat pajak dengan Wajib Pajak serta pola perilaku yang timbul akibat hubungan tersebut. Ada 3 hal yang mempengaruhi budaya pajak antara lain : hubungan antara aparatur pajak dan wajib pajak, peraturan perpajakan, budaya nasional. Konsep budaya pajak merupakan keseluruhan interaksi formal dan informal dalam suatu institusi yang menghubungkan sistem perpajakan nasional dengan praktik hubungan antara aparatur pajak dengan wajib pajak, dimana secara historis melekat dengan budaya nasional, termasuk ketergantungan dan ikatan yang terbentuk akibat interaksi yang berkelanjutan.
Budaya pajak adalah seperangkat interaksi baik meliputi wajib pajak, pemerintah, budaya nasional maupun perangkat aturan perpajakannya. Wajib pajak umumnya merasa bahwa pajak adalah sebuah beban (burden), dan insentif dari kontribusi pembayaran pajak dilakukan tidak dapat langsung dinikmati dimana tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemenuhan barang dan jasa publik yang berkualitas juga masih diragukan. (Pandey, 2003). Sedangkan pemerintah umumnya mengeluarkan kebijakan dan peraturan tanpa melakukan sosialisasi dan publikasi yang berkelanjutan, sehingga terdapat gap antara pemerintah dan wajib pajak dalam hal ini.
Analisis jurnal:
HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Baca juga:
ANALISIS SEGI SOSIAL DARI HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Komentar
Posting Komentar